JAKARTA | LIPUTAN12 – Merasa tidak terima diberitakan terkait dugaan manipulasi sistem Zonasi saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021, Kepala SMAN 1 Cibinong Dra. Hj. Eli Supartini, melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak jawab dan somasi kepada pimpinan redaksi media online MetroIndonesia.id tertanggal 10 September 2021 dan surat telah diterima tanggal 15 September 2021.

Penyampaian hak jawab dan somasi tertuang melalui surat nomor : 488/LS/IX/2021 Law Office Lava Sembada & Associates yang beralamat di jalan Pandega No. 35 Kedung Halang Bogor.

Surat somasi yang diterima redaksi media metroindonesia.id tertanggal 26 Juli 2021 menyatakan bahwa dasar somasinya adalah terkait pemberitaan di media metroindonesia.id dengan judul “Dugaan Manipulasi Zonasi di SMAN 1 Cibinong Semakin Kuat”  adalah berita yang tidak memiliki kebenaran dan fakta-fakta sesungguhnya.

Dalam surat somasi juga, pimpinan redaksi metroindonesia.id dituntut untuk meminta maaf secara terbuka sekaligus mencabut dan/atau meralat artikel berita, baik di media online maupun cetak, dengan headlne tersebut yang menyesatkan dalam jangka waktu 3 X 24 jam sejak tertanggal surat ini.

Lebih lanjut dalam surat kuasa khusus, kuasa hukum Eli Supartini menyampaikan akan membuat laporan polisi berdasarkan pasal 27 ayat (3) UU nomor 11 tahun 2008 ITE dan pasal 310 311 KUHP.

Menanggapi hak jawab dan somasi tersebut, pada conference pers, Sabtu (18/9/2021) di warung Papatong Pemda Kab. Bogor, redaksi Metro Indonesia didampingi Kepala Biro Bogor Raya Richard Purba dan rekan media Mata Bind menyampaikan kepada rekan-rekan media sbb :

1. Jika pemberitaan tidak benar kenapa pada penyampaian hak jawab ke Pimpinan Redaksi tidak menerima penjelasan yang sebenarnya seperti apa ?

2. Untuk meminta maaf 3 X 24 Jam secara terbuka, dalam surat somasi tidak menjelaskan kepada siapa harus minta maaf ? Dalam berita tidak menyebutkan nama tapi badan publik SMAN 1 Cibinong,

3. Dalam surat kuasa khusus ada kalimat “untuk dan atas nama pemberi kuasa, mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada pemberi kuasa guna memberikan hak jawab” saya rasa itu sudah terlambat.