LIPUTAN12.ID|KOTA BOGOR – Terbitnya Peraturan Walikota (Perwali) Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, telah sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangannya mengatakan, peraturan dimaksud adalah Perda Kota Bogor Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang tertuang dalam pasal 11 ayat (2), pasal 12 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf f UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian Perda Kota Bogor No 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dalam pasal 5 huruf d, sesuai dengan disebutkan di pasal 15 ayat (1) UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per-UU-an yang diubah dengan UU Nomor 15 tahun 2019.

“Menyangkut materi muatan mengenai ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana telah dituangkan dalam Perda tersebut,” ucap Alma Wiranta, Minggu (17/5/2020).

Terkait Perwali 37/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor, hal itu kata Dia, sudah sesuai amanat dari Pasal 126 ayat 2 dan 3 yang isinya sama diatur dalam Pasal 5 ayat (5) Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018.

“Pada Pasal 126 ayat (1) yang berisi beberapa pasal, maka merujuk pada pasal 122 ayat (3) juncto pasal 121 Perda No.11/2018, itu jelas, tinggal baca saja,” ucapnya.

Lanjut Alma, PSBB yang merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disetujui untuk diterapkan di daerah adalah untuk melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan gangguan dan/atau bahaya terhadap kesehatan, dalam hal ini wabah Corona Virus Disease-2019.

Sehingga kebijakan Pemerintah Daerah harus menggunakan regulasi kesehatan, yaitu kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan, selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB di pasal 2.

Kemudian oleh Pemerintah Kota Bogor memberlakukan PSBB yang diterbitkan dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Penetapan PSBB di 5 daerah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan, Covid-19.