LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura kembali memperpanjang masa bekerja di rumah dan masa belajar di rumah untuk para siswa dan guru. Hal itu akibat pandemi covid-19 belum usai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 420/1054/435.101.1/2020 terkait perihal skenario masuk sekolah memasuki era normal baru (new normal) menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.

Surat Edaran (SE) tersebut menyusuli surat sebelumnya tertanggal 22 April 2020. Dengan diberlakukannya surat itu, maka belajar dan bekerja dari rumah diperpanjang hingga 20 Juni 2020. Sedangkan tanggal 22 Juni 2020 s/d 11 Juli 2020 libur semester genap. Tanggal 13 Juli 2020 pelajaran baru.
Kepala Disdik Sumenep Carto menjelaskan, Surat Edaran (SE) itu dikeluarkan mengingat wabah Covid-19 itu belum berakhir. Hal ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyabaran virus mematikan itu.
“Perlu kami ambil kebijakan untuk memperpanjang belajar dan bekerja dari rumah,” jelasnya.
Mengutip dari SE yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. Berikut poin-poin dalam instruksi tersebut :
(a). Perpanjangan masa bekerja dari rumah dan belajar dari rumah :
1. Kepala Sekolah, Guru PNS, non PNS dan tenaga kependidikan jenjang PAUD SD dan SMP yang menjalankan tugas dari rumah serta pembelajaran dari rumah bagi semua peserta didik yang semula berakhir tanggal 1 Juni 2020 diperpanjang sampai tanggal 20 Mei 2020.
2. Sedangkan pada tanggal 22 Juni 2020 sampai 11 Juli 2020 adalah libur semester genap, sehingga masuk kembali ke sekolah pada tanggal 13 Juli 2020 yang juga merupakan tahun pelajaran baru 2020/2021.