SUMENEP | liputan12 - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, memanggil dua tenaga pendidik dari Kecamatan Sapeken untuk melakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran etika yang mencuat di masyarakat. Mereka adalah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sakala II dan seorang guru honorer di sekolah tersebut.

Pemanggilan ini dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sebagai respon atas laporan dan pemberitaan yang menyebar di kalangan masyarakat Desa Sakala. Kadisdik memastikan bahwa klarifikasi ini penting untuk kebenaran informasi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Hari ini kami menelepon ke kantor dinas di Sumenep. Tujuannya untuk meminta klarifikasi terkait informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Agus Dwi Saputra kepada awak media.

Meski begitu, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keputusan resmi terkait sanksi atau langkah pembinaan yang akan diambil, mengingat masih menunggu hasil klarifikasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Jika nantinya terbukti melanggar kode etik sebagai ASN atau tenaga pendidik, tentu akan ada sanksi. Dan jika menyangkut ASN, keputusan ada di tangan Pak Bupati,” imbuh Agus.

Sementara itu, dari informasi yang diterima redaksi, pemerintah desa setempat telah mengambil langkah adat untuk merespons keresahan masyarakat. Berdasarkan keterangan salah satu warga Desa Sakala yang enggan menyebutkan namanya, kedua kejadian tak terduga tersebut telah mendapat sanksi adat oleh tokoh dan aparat desa.

“Kemarin mereka sudah menjalani sanksi adat dengan cara diarak keliling desa. Itu dilakukan pada Senin, 28 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, dan disaksikan oleh masyarakat,” ungkap warga tersebut.

Proses tersebut, menurut warga, dilaksanakan sebagai bentuk teguran sosial atas dugaan pelanggaran norma yang dinilai mencoreng nama baik lembaga pendidikan serta pelanggaran sosial di desa.

“Masyarakat memang kecewa, karena mereka berdua adalah tokoh pendidik. Harapannya ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa,” Pungkasnya.