PESIBAR I LIPUTAN12 - Penambangan pasir berdekatan dengan jembatan Way Lemong, Pekon Lemong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir barat (Pesibar), Provinsi Lampung yang sudah berjalan dari tahun 2005 sampai sekarang, diduga tidak memiliki izin alias Ilegal.
Berdasarkan sumber dari masyarakat setempat yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa penambangan pasir dengan cara menyedot pakai mesin dari Way Lemong tersebut sudah berjalan puluhan tahun lamanya.
"Dikawatirkan berdampak terhadap jembatan jalan Provinsi, Krui-Bengkulu dan ekosistem sungai Way Lemong," ungkapnya.
Dikatakan, bahwa pemilik dari penambangan pasir tersebut, berinisial ER oknum PNS dengan jabatan sebagai kepala sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Lemong, dan suaminya berinisial P oknum anggota DPRD Kabupaten Pesibar.
"Dan satu lagi pemiliknya berinisial E jadi hasil temuan kami ada dua kepemilikan tambang pasir ini," katanya.