BOGOR I LIPUTAN12 - Galian Tambang yang berlokasi di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor terus beroperasi meski diduga kuat belum mengantongi izin.
Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu, 16 Februari 2026, galian tanah merah di Desa Lulut belum ada ijin lengkap sudah beroperasi.
Menurut masyarakat setempat, galian tersebut mendompleng kepemilikan perusahaan besar di sekitar lokasi. Hal itu diduga untuk menghindari pertanyaan. Karena secara aturan wajib setiap perusahaan memiliki ijin pribadi bukan ikut perusahaan orang lain.
Tak Sekadar Tradisi, Festival Ketupat 2026 di Sumenep Bidik Wisatawan dan Kesejahteraan Warga
Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor, Yogi Ariananda ikut bersuara. Menurutnya, galian tambang ilegal di Lulut memang sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat kabupaten bogor.
Dikatakannya, pengusaha tambang seharusnya mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mengingat bahwa negara kita adalah negara hukum dan sudah diatur sedemikian rupa.
"Jangan sampai tanah, laut dan udara dikuasai oknum, sehingga aliran dana tidak jelas kemana alias tidak ada bagi hasil kepada negara. Sehingga kekayaan bumi indonesia hanya dinikmati hanya segelintir orang saja," ucap Yogi Ariananda.
"Dengan adanya hal ini, kami akan menyurati menteri ESDM, ESDM Provinsi Jawa Barat dan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Bogor untuk menangkap dan segera menetapkan tersangka dalam kegiatan tambang ilegal tersebut," tegasnya.***

