BOGOR | LIPUTAN12 – Surat Kabar dan Media Online Indonews merespon atas adanya sejumlah media online lokal yang mencatut nama Indonews dalam sebuah pemberitaan.
Pihak Indonews mengaku tidak pernah dikonfirmasi dalam berita berjudul; Media Online Koran Indonews Kangkangi UU PERS, Ditunggu Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Berita Yang Sudah Marak atau Viral.
“Kami merasa dirugikan atas pembertitaan beberapa media online tersebut. Kami tidak pernah dikonfirmasi, sehingga dalam waktu dekat akan kami layangkan hak jawab,” jelas Wakil Pemimpin Redaksi Indonews, Boni A. Hermawan, melalui siaran persnya, Jumat (6/8/2021).

Atas berita tersebut, Boni mengaku sudah mengadukan ke pihak Dewan Pers. Menurutnya pengaduan ke dewan pers perlu dilakukan agar media massa di Indonesia bersikap professional dan mentaati kode etik wartawan.
“Dalam berita tersebut, tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan kode etik jurnalistik sebagaimana tercantum pada poin 3 yang berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” tutur pria lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers angkatan tahun 2020 itu.
Pemimpin Redaksi Indonews, Jonny Sirait, A.Md juga mengaku tidak merasa dikonformasi sejumlah media yang memberitakan media online miliknya.
“Mereka yang memberitakan tidak tahu secara persis duduk perkara persoalan ini. Mereka hanya menyajikan berita secara sepihak, sehingga hal itu merugikan Indonews,” ujar Jonny.
Jonny juga membenarkan telah mengadukan masalah ini ke pihak Dewan Pers. Kita juga dalam waktu dekat akan layangkan Hak Jawab atas pemberitaan sejumlah media lokal tersebut demi nama baik media kami.

