SUMENEP I liputan12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi memberlakukan kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/185/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada tanggal 30 Juni 2025.

Penghapusan sanksi administratif diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan selama jangka waktu kebijakan berlangsung. Proses penghapusan dilakukan secara otomatis melalui aplikasi POS PBB P2 dan SISMIOP oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.

“Keringanan ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat, agar dapat melunasi pajak tanpa khawatir terkena denda,” ujar Bupati Fauzi.

Ia menegaskan, pajak daerah merupakan sumber penting pembiayaan pembangunan, yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik dan infrastruktur pembangunan.

“Ayo sadar pajak, ayo bayar pajak agar pembangunan di Sumenep berjalan lancar,” ajaknya.

Bupati yang akrab disapa Cak Fauzi tersebut juga berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, sehingga tunggakan pajak dapat segera diselesaikan tanpa tambahan beban denda.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Sumenep, Akh Sugiharto, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi ini sebelum batas waktu berakhir.