SUMENEP I liputan12 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025 sebagai langkah strategi menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi kepentingan petani dan pelaku usaha. Kebijakan ini diharapkan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat, di tengah pasokan tembakau yang diprediksi lebih rendah pada tahun ini.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa pembahasan TIHT dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, guna memberikan masukan dan akomodasinya dalam penetapan harga.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) melakukan pembahasan harga lebih awal agar komunikasi dengan petani dan pelaku usaha lebih intensif. Harapannya, keputusan harga yang dihasilkan dapat menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Bupati saat memimpin Rapat Penetapan TIHT 2025 di Kantor Bupati, Senin (11/8/2025).

Menurut Bupati, penetapan TIHT dimaksudkan untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, transparan, dan berkeadilan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi pembelian maupun penjualan tembakau.

Meskipun TIHT telah ditetapkan, Bupati mengakui harga pasar bisa melampauinya. Hal ini disebabkan oleh menurunnya jumlah petani yang menanam tembakau pada tahun ini, sementara permintaan tetap tinggi.

"Dalam dua tahun terakhir, harga tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas titik impas. Pada tahun 2022 hingga 2024, realisasi harga di lapangan berada di atas 90 persen dari TIHT, bahkan ada yang jauh melampaui," jelasnya.

Bupati berharap TIHT mampu menciptakan iklim perdagangan yang sehat, memberikan dampak positif bagi perekonomian, serta meningkatkan kesejahteraan petani.

“TIHT merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga tembakau, apalagi Sumenep dikenal sebagai daerah penghasil tembakau yang menyelamatkan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM dan Perindag Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, memaparkan bahwa TIHT 2025 untuk tembakau gunung ditetapkan sebesar Rp67.929 per kilogram, naik dari Rp66.983 pada tahun 2024. Untuk tembakau tegal, harga 2025 mencapai Rp63.117 per kilogram dari sebelumnya Rp61.604, sedangkan tembakau sawah 2025 sebesar Rp46.188 per kilogram, naik tipis dari Rp46.142 pada tahun 2024.