Oleh: Maulana Farras Ilmanhuda (Mahasiswa Hukum Unbraw)
LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Semenjak adanya Covid-19 atau Corona, Pekerja dibingungkan apakah pekerja atau buruh tetap mendapatkan gaji penuh atau bolehkah perusahaan memangkas gaji pekerja tersebut.
Pada tanggal 13 April 2020 Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Penetapan Bencana nonalam akibat Covid-19 menimbang karena meningkatnya jumlah korban, kerugian harta benda atau bisa disebut materiil, meluasnya cakupan wilayah yang terkena dampak Covid-19, Serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.
Hal ini sangat berdampak bagi pengusaha/pemberi kerja, di mana ketidakpastian kondisi ekonomi saat ini dalam melangsungkan usahanya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Pengusaha juga memikirkan masalah ketenagakerjaan yang menjadi salah satu faktor utama keberlangsungan usahanya.
Lalu, apakah boleh perusahaan memotong gaji pekerjanya dikarenakan Covid-19?
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulanagan Covid-19 disebutkan bahwa “Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”.
Sesuai dengan Surat Edaran diatas berarti jawabannya perusahaan dapat memotong gaji pekerja/buruhnya. Namun, tidak boleh sewenang-wenang memotong begitu saja melainkan harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dengan pekerja/buruh).
Pada prinsipnya, perjanjian kerja baik tulis maupun tidak tertulis adalah perjanjian antara para pihak, di mana dalam hal ini bilamana terjadi perubahan pada syarat dan ketentuan di dalamnya maka harus ada kesepakatan bersama.