SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan membentuk tim gabungan untuk pemasangan poster rokok ilegal di sejumlah toko dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.

Pasalnya, peredaran rokok ilegal di Indonesia khususnya di Kabupaten Sumenep dapat menimbulkan kerugian penerimaan negara dan berdampak pada perusahaan pabrik rokok resmi di Indonesia.

Hal ini disebabkan karena adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat menengah ke bawah sehingga peredaran rokok terus terjadi. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Untuk mencegah peredaran rokok ilegal pemerintah daerah gencar melaksanakan kegiatan operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal di kabupaten sumenep.

Kasatpol PP Kabupaten Sumenep Ach Laily Maulidy mengatakan, dalam operasi bersama yang digelar selama beberapa hari, tim menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal.

Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya tidak.

“Kita temukan di berbagai jenis merek rokok ilegal itu di 327 toko di Sumenep,” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Laili Maulidy. Jumat (30/06/2023).

Pihaknya menuturkan, dirinya tidak hanya menyisir di 327 desa itu. Melainkan, terus akan dilakukan kedepan. Pemkab Sumenep menargetkan sebanyak 250 desa yang akan dikumpulkan informasi terkait adanya peredaran rokok ilegal.

Laili mengungkapkan, hal itu dilakukan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat bahwa mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai sangat dilarang.