SUMENEP I liputan12 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Diketahui, Rapat Paripurna DPRD Sumenep kali ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, seluruh jajaran eksekutif di lingkungan Pemkab Sumenep, wartawan, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam Sambutannya, Anggota Banggar DPRD Sumenep, M. Mirza Khomaini Hamid, menyampaikan penghargaan kepada Bupati Sumenep atas proses pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2026, yang telah melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pembahasan program prioritas pada 12–14 Agustus 2025.
“Pengelolaan keuangan daerah tidak dapat dipisahkan dari proses perencanaan dan penganggaran.Pemerintah daerah tidak akan mampu mengelola keuangan secara efektif apabila sistem perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Ia menjelaskan, salah satu tahapan penting yang harus dilaksanakan adalah penyusunan Rancangan KUA-PPAS oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Banggar DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD (RAPBD).
Proses penyusunan KUA-PPAS, lanjut Mirza, melibatkan DPRD sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan pengawasan terhadap penyusunan APBD. Hal ini untuk memastikan rencana anggaran yang diusulkan pemerintah daerah mendapatkan perspektif yang lebih luas dan disepakati bersama.
“Ini juga merupakan bentuk pengawasan legislatif terhadap eksekutif dalam penggunaan dana publik untuk pembangunan daerah. DPRD berperan mewakili suara dan kepentingan masyarakat, serta memastikan APBD benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat,” tegas politisi PKB tersebut.
Dalam tahap penyusunan KUA-PPAS, Banggar memberikan ruang kepada masing-masing komisi DPRD untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi rencana kerja OPD, guna memastikan kesesuaiannya dengan kepentingan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Hasil pembahasan di tingkat komisi kemudian dilaporkan kepada Banggar untuk diberikan masukan, perubahan, atau rekomendasi penyesuaian. Perubahan tersebut selanjutnya disempurnakan oleh pemerintah daerah sesuai hasil pembahasan bersama Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar).