LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Selama pandemi Covid-19 berlangsung, Pemkab Sumenep akan terus melakukan upaya memutus rantai penyebarannya Virus Corona.

Mengingat Sumenep adalah Kabupaten paling ujung timur di pulau Madura, tentunya akses keluar masuk menjadi pertimbangan pemerintah setempat untuk terus melakukan monitoring terkait perjalanan masyarakat Sumenep ke berbagai daerah atau yang hendak ke Sumenep selama pandemi Covid-19.

Namun, mulai dari tanggal 1 Juni 2020 di tengah masih berlangsungnya pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) bagi masyarakat jika ingin keluar maupun masuk ke Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur wajib membawa surat keterangan terbaru uji Rapid Test Covid-19.

Sebagaimana Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bupati Sumenep, tertanggal 30 Mei 2020 dengan nomor 443.32/700/435.102/2020 yang bersifat penting dalam rangka persyaratan perjalanan dengan keterangan medis untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Surat Edaran itu ditujukan kepada Kepala Badan, Dinas, Kantor, Bagian, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa/Kelurahan, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Rektor Perguruan Tinggi se Kabupaten Sumenep.

Adapun isi surat edaran tersebut menerangkan, bahwasanya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, tanggal 25 Mei 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.

Di mana tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corom Virus Disease 2019 (Covid-19) dan memperhatikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep yang telah masuk zona merah, dengan kasus terkonfirmasi Cavid-19 meningkat dari 4 orang menjadi 12 orang.

Di samping itu disebutkannya, guna menyongsong New Normal, suatu tatanan kehidupan baru dalam mengatasi risiko Pandemi Covid-19 di Kabupaten Sumenep, maka diharap kepada saudara untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa bagi orang yang melakukan perjalanan mulai tanggal 1 Juni 2020 untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. Setiap orang yang melakukan perjalanan keluar Sumenep wajib membawa surat keterangan uji baru Rapid Test Covid-19 dengan hasil non reaktif atau surat keterangan uji Reverse Trancription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, dan surat keterangan sehat bebas gejala seperti influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas.