PAMEKASAN | liputan12 – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Madura melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai. Kegiatan ini digelar pada Rabu (6/8/2025), bertempat di halaman kantor Bea Cukai Madura, Kabupaten Pamekasan.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki, dan juga disaksikan perwakilan dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, serta Pemerintah Daerah.

Kepala KPPBC TMP C Madura, Novian Dermawan, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa barang yang dihancurkan merupakan hasil penindakan selama periode 1 Agustus 2024 hingga 14 Juni 2025.

Adapun nilai barang yang dihancurkan mencapai Rp29.526.668.935, terdiri dari 20.111.194 batang rokok ilegal dan 188 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Potensi kerugian negara akibat barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp19.575.589.843.

“Pemusnahan ini merupakan wujud nyata peran Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dalam upaya melindungi dari masyarakat peredaran barang ilegal,” ujar Novian.

Ia menambahkan, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur: rokok dibakar, sedangkan MMEA dituang ke tempat pembakaran khusus untuk mencegah komputasi.

Mengingat volume barang yang cukup besar, Bea Cukai Madura menggandeng pihak ketiga, yakni PT Hijau Alam Nusantara Mojokerto, untuk mendukung proses pemusnahan yang dilakukan secara bertahap mulai Rabu (6/8/2025).

“Seluruh barang yang dihancurkan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara,” tegasnya.

Novian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak menjual, mengedarkan, atau memproduksi barang-barang ilegal. Ia juga mengimbau agar masyarakat segera melapor ke Bea Cukai jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungannya.