Wartawan Media Online PortalBerita Alami Dugaan Kekerasan, Polisi Diminta Proses Laporan

Wartawan Media Online PortalBerita Alami Dugaan Kekerasan, Polisi Diminta Proses Laporan

Smallest Font
Largest Font

JAMBI – Lagi dan lagi, kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dugaan tindak kekerasan dialami Wahyu Pranoto seorang wartawan media online portalberita.co.id yang bertugas di wilayah Provinsi Jambi.

Dugaan terjadinya kekerasan (Pengeroyokan) tersebut berawal ketika Wahyu Pranoto bersama dua rekannya ingin melakukan konfirmasi, koordinasi dan investigasi terkait adanya dugaan penimbunan BBM ilegal di Jalan Baru Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

“Kamis Malam, 13 April 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Lintas Timur kecamatan Jambi Timur tepatnya tidak jauh dari Hotel Jalan Baru, saya bersama dua rekan lainnya ingin melakukan konfirmasi, namun na’as kami malah mendapatkan perbuatan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan pihak mafia penimbunan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite,” ungkap Wahyu Pranoto.

“Akibat pengeroyokan hingga ancaman pembunuhan oleh terduga Agus Dkk, terhadap saya bersama 2 wartawan media online lainnya dan salah satu anggota LSM mengalami luka memar di bagian kepala badan dan leher.

Lebih lanjut, bersama rekannya, Wahyu Pranoto telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan ke Polda Jambi dengan Nomor: LP/B/112/IV/2023/SPKT/Polda Jambi tanggal 13 April 2023 pukul 22.05 WIB.

Atas kejadian dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Wahyu Pranoto, Pemimpin Redaksi portalberita.co.id Heri Suprayogi angkat bicara, saya harapkan kepada pihak penyidik dan jajaran Polda Jambi agar dapat segera memproses laporan dari wartawan kami sesuai dengan hukum tindak pidana pengeroyokan nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.

Lebih lanjut Heri Suprayogi mengatakan, dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi, poinnya kepada siapa saja yang sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat (3), maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, dan denda paling banyak Rp 500 juta,” kata Heri Suprayogi.

Masih kata Heri Suprayogi, dirinya akan segera mendatangi Polda Jambi pada hari Senin tanggal 17 April 2023, guna untuk koordinasi dan konfirmasi secara langsung kepada pihak penyidik Polda Jambi, apakah sudah dilakukan pemeriksaan atau belum terhadap pelaku yang telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap wartawan kami.***

Editors Team
Daisy Floren