Warga Desa Ona Kab. Kepulauan Sula Palang Kantor Desa dan PAUD, Ada Apa?
LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Warga masyarakat Desa Ona Kecamatan Sulabesi Barat Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara melakukan Aksi palang Kantor Desa dan PAUD pada pekan kemarin. Hal itu dilakukan, karena masyarakat geram dan menduga oknum Kepala Desa Ona Arifin Sangadji dan Bendahara Desa Adibing Fataruba, tidak transfaran dan menduga telah menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018 sebesar Rp.247 juta.
Hasbi Tidore salah seorang warga membenarkan bahwa, pekan kemarin warga Desa Ona melakukan pemalangan terhadap pintu kantor desa dan bangunan PAUD, sekaligus menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut: yang Pertama, meminta Kades dan Bendahara Desa harus transpransi terhadap Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Kedua, Warga meminta Dokumen APBDES Tahun 2016 s/d 2019. Ketiga Mantan Kades dan Kades serta Bendahara Desa segera Pertanggungjawabkan ADD dan DD dari Tahun 2016-2019.
“Tuntutan Keempat, meminta Kades dan Bendahara Desa segera mempertanggungjawabkan anggaran pembangunan Paud dan MCK yang menghabiskan Rp.247 Juta. Kelima, meminta Kepala Desa segera mengaktifkan Sekretaris Desa Ona dan sejumlah pengurus Desa di tingkat bawah, karena diduga Pj Kades merangkap Jabatan Sekretaris Desa Ona,” ungkap Hasbi Tidore mewakili warga, pada Rabu (18/12/2019) kemarin.
Anehnya lagi, kata Hasbi Tidore, Kades Arifin Sangadji, dengan sengaja menonaktifkan jabatan Sekretaris Desa sudah mencapai satu tahun lebih dengan alasan bahwa orang di atas (Pemda) yang atur tanpa menyebutkan siapa orangnya, Apakah Bupati Kepsul atau Kepala BPMD Kepsul yang mengatur struktur pemerintahan Desa Ona?
“Di sisi lain, Kades dan Bendahara Desa Ona punya seribu alasan dan ratusan jurus untuk membohongi warga dan menakuti pemuda serta sejumlah mahasiswa dengan membawa-bawa nama Pemerintah Daerah (Pemda) serta Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kepsul sehingga dapat menutupi seluruh kebohongan pengelolaan DD dan ADD,” kesal Hasbi.
Ditambahkan Hasbi, perlu diketahui bahwa pembangunan Paud telah menghabiskan anggaran Rp.170 juta dan MCK sebanyak Rp.77 juta dengan jumlah keseluruhan sebanyak Rp.247 Juta tersebut habis tanpa bukti, artinya sampai saat ini proyek pembangunan tersebut masih terbengkalai dan tidak bisa dinikmati oleh warga. Sehingga mengakibatkan seluruh masyarakat Desa Ona meminta kepada Bupati Kepsul dan Kepala BPMD agar segera membentuk Sekretaris Desa Ona dan menggantikan Kades serta Bendahara Desa Ona.
“Selain itu, kami juga meminta kepada pihak penegak Hukum yakni Kejari dan Polres Kepsul agar segera mengadili Kades dan Bendahara Desa Ona. Jika permintaan kami tidak dapat direstui maka Kantor Desa dan Bangunan Paud akan dipalang untuk selama-lamanya,” tegas Hasbi.
Reporter: Lutfi Teapon