Wakil Ketua LPSK RI Bantah Pernyataan Kapolsek Cileungsi
BOGOR | LIPUTAN12 – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Edwin Partogi membantah pernyataan Kapolsek Cileungsi terkait korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku wartawan.
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum dapat permohonan perlindungan pada kasus ini,” kata Edwin Partogi, kepada wartawan saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Jumat (8/10/2021).
Diketahui pada pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang ditangani Polsek Cileungsi Polres Bogor mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan, khususnya dari para awak media, terlebih saat konferensi pers turut serta hadir Bupati Bogor Ade Yasin.
Dari hasil investigasi sebelumnya, terkait korban dan bukti laporan polisi (LP) yang tidak tertuang dalam Pers rilis, media ini sudah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya.
Dalam tanggapannya, Kapolsek Cileungsi mengatakan bahwa, kalau korbannya jelas masuk perlindungan saksi dan korban.
“Korbannya jelas masuk perlindungan saksi dan korban. Kita juga tidak bisa memblow-up korban dong, yang pasti ada proses hukum,” kata Kompol Andri Alam. ***
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id