Viral, Kepsek Somasi dan Ancam Laporkan Media ke Polisi, Advokat Senior Stefanus Gunawan Angkat Bicara

Viral, Kepsek Somasi dan Ancam Laporkan Media ke Polisi, Advokat Senior Stefanus Gunawan Angkat Bicara

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Pengacara senior yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (DPC Peradi-SAI) Jakarta Barat, Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum., angkat bicara terkait persoalan Somasi yang dilayangkan kuasa hukum SMAN 1 Cibinong, Kabupaten Bogor yang ramai diberitakan media.

Menurutnya, ada hak sanggah atau hak jawab apabila suatu berita dianggap tidak benar, atau apabila suatu pemberitaan tersebut melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat membuat pengaduan kepada dewan etik (dewan pers-red).

“Jurnalis diberikan kebebasan oleh Undang-undang untuk memuat suatu berita. Bukan dengan cara melakukan somasi,” tegas Stefanus Gunawan kepada awak media, Minggu (19/9/2021).

Sesuai UU RI No. 40 Tahun 1999, tentang Pers. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media.

Stefanus Gunawan mengatakan, di era keterbukaan informasi publik saat ini, dan sesuai undang-undang pers, wartawan dalam mencari dan menyampaikan informasi ke publik dijamin kebebasannya oleh undang-undang.

Pesan saya kepada rekan-rekan sejawat, kita dukung teman-teman media dalam mencari dan mempublikasikan suatu berita untuk kepentingan publik dan kebaikan masa depan Indonesia.

“Apabila ada pemuatan berita-berita yang tidak benar dan atau melanggar kode etik jurnalis yang merugikan klien, baiknya terlebih dahulu digunakan hak jawab atau melakuan pengaduan kepada dewan etik pers,” tuturnya. **

Redaktur   : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren