Viral Aksi Tendangan Maut Oknum Anggota Satpol PP, Agus Ridallah Sampaikan Permohonan Maaf

Viral Aksi Tendangan Maut Oknum Anggota Satpol PP, Agus Ridallah Sampaikan Permohonan Maaf

Smallest Font
Largest Font

Foto: Asep Agus Ridallah, Kasatpol PP Kabupaten Bogor.

BOGOR|LIPUTAN12 – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Bogor melakukan unjuk rasa di depan pintu gerbang Kantor Bupati Kabupaten Bogor, kamis (17/09/2020) kemarin.

Dalam Press Releasenya, HMI-MPO menyampaikan Proyek Pembangunan di RSUD Leuwiliang yang bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 senilai Rp. 63.239.000.000,00 yang terindikasi ada permainan dari mulai proses pelelangan tender sampai dengan adanya kejanggalan redesain struktur bawah yang awalnya Kontruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) menjadi tiang pancang yang dinilai maladismistrasi.

Dalam hal ini diperkuat dengan tidak beraninya pihak RSUD Lewiliang memberikan data dan informasi yang valit.

Foto: Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Unjuk Rasa di pintu Gerbang Kantor Bupati Bogor, Kamis (17/9/2020) Siang.

HMI-MPO Cabang Bogor dengan tegas menuntut:

  1. Meminta agar proyek pembangunan tersebut dihentikan untuk sementara waktu.
  2. Mendesak agar Komisi III DPRD Kabupaten Bogor memaksimalkan fungsinya dalam rangka pengawasan dalam proyek pembangunan tersebut.
  3. Mendorong agar penegak hukum untuk segera mengambil langka serius dalam menyikapi persoalan tersebut di atas.
  4. Tangkap, adili dan penjarakan oknum yang terlibat dalam permasalahan tersebut.

Namun diketahui, dalam aksi ujuk rasa ini HMI-MPO mendapatkan kekerasan sehingga mengakibatkan beberapa masa yang mengalami luka-luka, baik yang mengalami luka luar dan luka dalam, yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Bogor.

Menanggapi insiden kerusuhan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan HMI-MPO Cabang Bogor di kawasan Tegar Beriman Cibinong, Kamis (17/9/2020) kemarin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah menyatakan turut prihatin atas terjadinya insiden tersebut.

Menurut dia, di tengah pemberlakuan PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berdasarkan Perbup No. 60/2020 seharusnya aksi demonstrasi yang mengundang kerumunan tanpa protokol kesehatan tersebut tidak diperkenankan

“Namun terkait insiden adanya tindakan represif yang melibatkan satpol PP, kami sedang melakukan pendalaman secara internal dan akan menyampaikan secepat mungkin hasilnya,” kata Agus di hadapan wartawan, Jumat (18/9/2020).

”Atas terjadinya insiden dalam aksi demonstrasi tersebut, kami atas nama Satpol PP Kabupaten Bogor memohon maaf,” kata Agus.

Reporter: broolek
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020

Editors Team
Daisy Floren