Usai Dibahas, Pemkab Sumenep dan DPRD Setujui 3 Raperda

Usai Dibahas, Pemkab Sumenep dan DPRD Setujui 3 Raperda

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Provinsi Jawa Timur setujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sumenep.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir, mengucapkan syukur atas selesainya 3 Raperda yang dilaksanakan masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD setempat.

“Alhamdulillah, pembahasan 3 Raperda itu sudah selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD Sumenep,” tuturnya. Selasa (19/9/2023).

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah menyampaikan, bahwa Pemkab mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sumenep dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Raperda tersebut.

Sehingga produk hukum daerah tersebut telah rampung diselesaikan sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah beserta perubahannya serta sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Kami bersyukur 3 Raperda itu telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah,” ujarnya.

Lanjut Wabup mengungkapkan, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Tiga Raperda yang telah disetujui dan ditandatangani bersama itu, selanjutnya untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” pungkasnya.

Sedangkan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur.

“Kemudian akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.

Untuk diketahui, tiga Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang menyangkut penambahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Editors Team
Daisy Floren