UPT Puskesmas Tajurhalang Laksanakan Vaksinasi

UPT Puskesmas Tajurhalang Laksanakan Vaksinasi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Puskesmas Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor pada Selasa (2/3/2021) pagi, melaksanakan kegiatan vaksinasi serentak sekecamatan Turhalang, seperti yang diikuti jajaran Kepolisian, TNI, Satpol PP, Staf KUA, MUI dan Staf Kecamatan.

Kepala UPT Puskesmas Tajurhalang dr. Fransiskus, M.Si mengatakan kegiatan vaksinasi hari ini adalah jadwal dari TNI-Polri, Pol PP, Staf kecamatan, Staf KUA dan MUI Tajurhalang. Pelaksanaan vaksinasi ini untuk meningkatkan imunitas tubuh di masa pademi ini.

“Vaksinasi ini bentuk perlindungan untuk meningkatkan imunitas tubuh agar setelah di vaksin imunitas tubuh akan meningkat. Jika setelah vaksin yang dilakukan hari ini berdampak baik, baru akan diberikan ke masyarakat luas,” ujar dr. Fransiskus.

Bripka Roni anggota Polsek Bojonggede saat mendapatkan vaksinasi

Adapun syarat untuk divaksinasi antara lain:
1. Tidak memiliki penyakit kronis, seperti penyakit jantung, autoimun, ginjal kronis, rematik autoimun, penyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid serta penyakit kanker.

2. Tidak sedang mengalami infeksi akut yang disertai dengan demam, batuk, pilek, diare dan lain-lain.

3. Tidak sedang hamil.
4. Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pasien COVID-19 atau sedang dalam perawatan COVID-19.
Selain dari itu jika pada saat skrining kesehatan, mengalami demam atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, maka vaksinasi akan ditunda, dan akan diminta untuk melakukan pemeriksaan terkait gejala yang dialami dan mengunjungi pos kesehatan yang sama. Jika penyebabnya bukan COVID-19 dan suhu sudah kembali normal, maka vaksinasi bisa dilakukan dengan melakukan skrining terlebih dahulu.

Pengidap diabetes tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi COVID-19. Jika memiliki penyakit paru seperti asma, PPOK, atau TBC, maka vaksinasi akan ditunda hingga kondisi kamu dapat dinyatakan baik.

Untuk pengidap TBC yang masih dalam perawatan, vaksinasi dapat diberikan setelah dua minggu menerima obat antituberkulosis.
Apabila saat skrining kesehatan memiliki tekanan darah di atas atau sama dengan 180/110, artinya vaksinasi tidak dapat diberikan.

Penderita COVID-19 bisa mendapatkan vaksinasi minimal tiga bulan setelah sembuh.

Aiptu Tresna, Babhinkamtibnas Desa Tajurhalang mengatakan, Alhamdulillah setelah divaksin tidak merasakan efek apapun, dan berpesan untuk rekan-rekan sesama anggota Polri agar jangan pernah takut untuk disuntik vaksin.

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren