Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor meringkus pria berinisial EH (29) tahun, lantaran melakukan pencabulan terhadap pelajar di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor. Tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi itu terbongkar ketika orang tua dari korban yang berinisal CK (18) tahun, menemukan chat mesra dari pelaku. Ketika ditanyakan lebih dalam, korban akhirnya mengaku telah dicabuli sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu.

“Korban dengan pelaku berpacaran. Tetapi ada bujuk rayu dari pelaku untuk melakukan pencabulan,” kata Siswo dalam keterangnnya, Jumat (8/7/2022).

Kepada orang tuanya, korban mengaku kerap dicabuli dalam sebuah penginapan di wilayah Kemang. Karena tak terima, orang tua korban melapor ke polisi pada tanggal 28 Februari 2022.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Bogor pada Kamis 7 Juli 2022,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Barang Bukti yang disita satu potong kaos tangan pendek warna hitam, satu potong kardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan lainnya.

“Tersangka diamankan ke Polres Bogor untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukumam masimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor                   : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022

Editors Team
Daisy Floren