Ungkap Kasus TPPO di Kawasan Puncak, Polres Bogor Amankan 2 Pelaku Mucikari

Ungkap Kasus TPPO di Kawasan Puncak, Polres Bogor Amankan 2 Pelaku Mucikari

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah vila di kawasan Megamendung Puncak Bogor pada Kamis 8 Januari 2021.

Dalam pengungkapan ini para pelaku bermodus penyedia jasa pekerja seks komersil (PSK) yang biasa disebut dengan mucikari atau germo melalui aplikasi penginapan Red Doorz dengan mengantar ke vila-vila sesuai permintaan dari pelanggan untuk menjualnya di wilayah Puncak Kabupaten Bogor.

“Penggerebekan dilakukan di Penginapan RMI di Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dan berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku mucikari Tindak Pidana Perdagangan Orang beinisial NO (35) tahun dan LS (33) tahun,” Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (22/1/2021).

Pelaku NO dengan modus sebagai mucikari mendapat pesanan dari LS sebagai karyawan penginapan tersebut. LS sendiri menawarkan kepada penyewa vila yang mengunakan aplikasi Red Doorz.

NO memesan 4 (empat) orang PSK yang menjadi korban berinisial LL (17) tahun, SH (24) tahun, R (20) tahun, IM (21) tahun, dan DPS (31) tahun.

Masing-masing dengan tarif Rp 500.000,- per orang dengan sistem short time. Saudari NO dan LS masing-masing mendapat keuntungan Rp 100.000,- dari setiap orangnya.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), 2 (dua) buah kondom merk Sutra dan 2 (dua) buah kondom merk Arjoena.

Dalam kasus ini para pelaku yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 2 UU Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang No 21 tahun 2007 dan juga pasal berlapis Yaitu Pasal 296 KUHPidana dan 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan Maksimal 15 Tahun penjara.

Sumber   : humas polres bogor
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren