Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polres Bogor Tangkap 6 Orang Pelaku

Ungkap Kasus Mafia Tanah, Polres Bogor Tangkap 6 Orang Pelaku

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Polres Bogor berhasil menangkap para pelaku mafia tanah yang meresahkan dan melakukan jual beli aset negara, sehingga mengakibatkan negara dibobol hingga Rp 15 milyar.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, dalam tiga kali pengungkapan terhadap kasus mafia tanah ini, berhasil diamankan sebanyak 6 orang tersangka.

Dikatakannya, pengungkapan kasus berawal dari laporan Polisi tanggal 02 November 2021 yang dilaporkan Ahmad Khoerurizal atas dugaan pemalsuan surat dari DJKN RI Perihal Permohonan Penerbitan SKPT dan Buka Blokir.

“Atas laporan tersebut dilakukan penyelidikan, dan berhasil diamankan 2 orang tersangka yang masing masing berinisial AS (54) tahun dan DH (44) tahun,” kata AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan persnya, Kamis (13/1/2022).

“Modus para tersangka dalam melakukan aksinya, melakukan pemalsuan surat-surat dari Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DKJN) dan SHGB No 1914. Surat palsu yang seolah-olah diterbitkan DKJN, untuk membuka blokir di BPN Kabupaten Bogor, terkait objek tanah milik negara yang mereka jual,” jelasnya.

Atas pengungkapan, berhasil mengamankan para pelaku mafia tanah atas pemalsuan dokumen DKJN dan jual beli aset milik negara yakni RF (54), AS (54), DH (44) dan IA (34) tahun.

“Kita amankan barang bukti berupa 1 lembar surat Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DPKN) dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI, satu lembar surat tanda terima DPKN dan sistem Informasi direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan RI,” katanya.

Disebutkan, 1 bundel berkas surat permohonan penerbitan SKPT dan buka blokir , 2 buah CPU, 1 buah laptop, 1 buah printer, 1 buah keyboard, 1 flashdisk, surat tanda terima uang senilai 5 Milyar, PPJB, surat kuasa , surat tanda terima BPN, photo copy surat DJKN, surat jawaban atas somasi dan 1 lembar photo copy surat S-715/KN.5/2017 tanggal 17 Mei 2017.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 263 ayat 1-2 , dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Para pelaku lain, kita kenakan pasal penipuan yakni pasal 378 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Redaktur      : Lekat Azadi
Copyright ©2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren