Ungkap Kasus Esek-esek, Polres Sumenep Amankan 5 Tersangka

Ungkap Kasus Esek-esek, Polres Sumenep Amankan 5 Tersangka

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Jajaran unit Resmob Polres Sumenep Polda Jatim berhasil melakukan penangkap terhadap (lima) orang pelaku dalam kasus bisnis esek-esek. Kelima pelaku diamankan pada hari Rabu (29/1/2020) sekira pukul 20.00 WIB di Hotel Safari, Sumenep, Madura Jawa Timur.

Diketahui kelima orang tersebut, diantaranya 3 orang laki-laki yaitu Eko Rahman (22) tahun, warga Desa Matanair Rubaru, Kabupaten Sumenep sebagai Mucikari. Dan Hasim (39) tahun, warga Guluk Guluk serta Wahed(25) tahun, asal Bugih Pamekasan selaku pemesan.

“Sedangkan 2 wanita diduga pekerja seks komersial (PSK), yaitu berinisial AN (20) tahun, asal Pasean Pamekasan dan AA (22) tahun, Banyuwangi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan, Kamis (30/1/2020) di Mapolres Sumenep.

Menurut AKP Widiarti, kejadian bermula saat anggota unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor Eko Rahman sering menghubungi perempuan melalui telepon selulernya.

“Setelah itu perempuannya dibawa masuk ke dalam kamar hotel Safari untuk dipekerjakan sebagai PSK,” jelasnya.

Setelah mendapatkkan informasi tersebut, pelapor bersama beberapa anggota Resmob lainnya mengecek kebenarannya. Ternyata benar. Sehingga anggota resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka Mucikarinya.

“Saat diciduk, terlapor sedang menunggu di parkiran Hotel Safari,” tambah Kasubag humas.

Dari terlapor, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan satu unit handphone merk Samsung type J1 Mini warna putih.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka terancam pasal 506 atau pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007, tentang perdagangan orang,” tegasnya.

Berdasarkan barang bukti yang didapat polisi, masing-masing PSK disebut-sebtu mendapatkan bagian Rp 500 ribu, sedangkan si mucikari dapat bagian Rp 200 ribu.

Reporter: Imam Kachonk

Editors Team
Daisy Floren