Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkotika, Ditnarkoba Polda Jabar dan Polres Bogor Amankan 11 Kg Barang Bukti Sabu
BOGOR | LIPUTAN12 – Tim gabungan Polres Bogor dan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan 5,6 Kg sabu sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni OP (32) tahun, EN (46) tahun, dan seorang wanita DS (46) tahun, dengan barang bukti 5,6 Kg sabu.
“Modus operandi ketiga tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut ialah dengan cara sistem tempel ataupun menyimpannya di suatu tempat yang kemudian nantinya akan diambil oleh si pemesan,” kata Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago dalam keterangan persnya, Jumat (5/11/2021).
Erdi Ardimulan Chaniago menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Bogor bersama Ditnarkoba Polda Jabar dari pengungkapan kasus sebelumnya.
“Di mana pada pengungkapan sebelumnya, Sat Narkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 5,4 Kg dari tangan para tersangka,” jelas Kabid Humas.
Dalam pengungkapan 3 kasus peredaran narkotika kali ini, lanjut Kabid Humas Polda Jabar, tersangka OP berhasil ditangkap di Kota Bekasi yang merupakan seorang Karyawan Supermarket berikut barang bukti sabu seberat 5,24 Kg yang telah dikemas kedalam plastik teh cina berwarna hijau yang bertuliskan GuanYinWang dan 3 buah timbangan digital. Di mana barang ini didapat dari DA yang kini masih daftar pencarian orang atau DPO.
“Tersangka OP juga mengaku, dari 1 Kg sabu yang terjual, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta rupiah,” ujar Kombes Pol Erdi Ardimulan Chaniago.
Kemudian dari tersangka DS yang merupakan seorang ibu rumah tangga ini kita lakukan penangkapan di rumahnya di wilayah Jonggol Kabupaten Bogor, dengan barang bukti seberat 13,21 gram dan 1 buah timbangan digital.
“Dari pengakuannya, DS ini diperintahkan suaminya AS (DPO-red) untuk mengedarkan sabu, di mana dari hasil penjualan 1 gram sabu ia akan diberikan imbalan sebesar 500 ribu rupiah,” jelas Kabid Humas.
“Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu EN yang bekerja sebagai tukang ojek ini kita amankan di saat melakukan peredaran Narkotika dengan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 169,07 gram. EN sendiri merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian motor,” kata Kabid Humas.
Sementara, Dirnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, sabu yang diungkap ini berasal dari Cina, yang dipasok lewat laut masuk melalui Aceh lalu didistribusikan ke Medan, Jakarta dan Bogor.
“Dari pengungkapan kasus ini, Satnarkoba Polres Bogor dan Ditnarkoba Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti narkotika, total sebanyak 11 Kg,” kata Dirnarkoba Polda Jabar.
“Atas perbuatannya, para tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,” pungkasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id