Ungkap 18 Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Satnarkoba Polres Bogor Berhasil Menangkap 21 Orang Pelaku
BOGOR | LIPUTAN12 – Dalam kurun waktu dua minggu, Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bogor berhasil mengungkap 18 kasus tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, bahwa dari pengungkapan 18 kasus tersebut, Satnarkoba Polres Bogor berhasil menangkap 21 orang Pelaku yang di antaranya 20 laki-laki dan 1 orang perempuan.
“Dari 21 orang pelaku tersebut, Satnarkoba juga berhasil mengamankan total barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 553, 3 gram, Ganja 117,18 gram, Sediaan Obat-obattan Farmasi sebanyak 5.489 butir, dan miras sebanyak 800 botol,” ungkap Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi persnya yang digelar pada Jumat 3 November 2023.
“Yang mana dalam mengedarkan barang-barang terlarang tersebut, modus operandi yang Para pelaku gunakan yakni dengan sistem tempel ataupun menyimpan narkotika yang telah dipesan di suatu tempat untuk bertransaksi, yang kemudian nantinya diberikan petunjuk kepada pemesan narkotika tersebut, serta sistem COD,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kata Kompol Adhimas Sriyono Putra, para tersangka penyelahgunaan narkotika ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) ayat (1), pasal 111 dan 112 ayat (2) ayat (1), undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Sementara itu, terhadap pelaku penyalahgunaan obat-obatan Sediaan Farmasi akan kita jerat dengan Pasal 435 Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 436 ayat (2) Undang- undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda maksimal 5 Milyar rupiah, dan dalam hal pengungkapan ini Polres Bogor Berhasil Menyelamatkan 6300 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba,” pungkasnya.***