Ungkap 11 Kasus Narkoba, Polres Bogor Amankan 14 Tersangka
BOGOR | LIPUTAN12 – Selama kurun waktu 2 pekan di bulan Januari 2021, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor berhasil menangkap 14 orang tersangka dari 11 kasus narkoba di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para tersangka yang masing masing berinisial DH, SY, AS, AS, AR, RJ, EB, DA, PJ, SY, FF, AJ, HU dan WO berhasil ditangkap di sejumlah lokasi yaitu di wilayah kecamatan Cisarua, Sukaraja, Cigombong, Babakan Madang, Citeureup, Cibinong, Megamendung, dan kecamatan Cileungsi.
“Dari para tersangka ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa 81,63 gram sabu-sabu, 14,21 gram daun ganja dan 31,85 gram tembakau sintetis,” ungkap AKBP Harun dalam rilis humas Polres Bogor, Rabu (27/1/2021).
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 AYAT (1), pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun, atau maksim pidana penjara seumur hidup, dan denda minimal Rp 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021