Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sumenep Berhasil Mengamankan 15 Tersangka

Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sumenep Berhasil Mengamankan 15 Tersangka

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP|LIPUTAN12 – Polres Sumenep Polda Jawa Timur selama kurun waktu bulan Oktober 2020 berhasil mengungkap 10 kasus penyalahgunaan Narkotika, dan berhasil mengamankan 15 tersangka. 14 tersangka seorang laki-laki dan 1 orang perempuan.

Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 15 gram narkotika jenis sabu-sabu, dan 10 butir inex serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

Kapolres Sumenep AKBP Darman dalam keterangannya mengatakan, dari ke 15 tersangka tersebut 4 di antaranya adalah pengedar dan 6 orang statusnya kurir.

“Kemudian 5 tersangka lainnya adalah pemakai. Mereka semua ditangkap di tempat berbeda,” ungkap AKBP Darman saat gelar Konferensi Pers dengan awak media, Rabu (21/10/2020) di Mapolres Sumenep.

Darman berjanji akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika, demi membersihkan Sumenep dari peredaran barang haram tersebut.

“Sumenep harus bersih dari narkoba. Sebagai upaya, kami juga menggandeng pondok pesantren untuk merehabilitasi budak sabu di bawah umur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Kachonk
Editor     : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020

Editors Team
Daisy Floren