TWK Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Segera Ambil Sikap

TWK Legal dan Konstitusional, BKN dan KPK Segera Ambil Sikap

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan putusan uji materiil Peraturan KPK No. 1/2021 yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA) semakin menegaskan bahwa aturan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK nomor: 70/PUU-XVII/2019, serta Putusan MK nomor: 34/PUU-XIX/2021.

“Secara normatif dapat dipahami bahwa tindakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu ukuran pengalihan status kepegawaian adalah legal dan konstitusional,” kata Hendardi dalam rilis tertulisnya yang diterima redaksi, Jumat (10/9/2021).

Hendardi yang juga Inisiator Human Security Initiative (HSI) mengungkapkan, dalam putusannya, MA juga menyebut bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) absah menjadi salah satu alat ukur obyektif dalam sebuah test ASN maupun pengembangan karir ASN.

Ihwal tindak lanjut putusan atas hasil TWK KPK, selanjutnya menjadi domain pemerintah. Organ pemerintah yang memiliki kewenangan pengangkatan kepegawaian adalah BKN.

“Oleh karena itu BKN dan KPK dapat menjadikan dua putusan dari MK dan MA sebagai rujukan tindakan administrasi negara lanjutan,” kata Hendardi.

“Dua produk putusan lembaga yudikatif tersebut diharapkan dapat mengakhiri kontroversi TWK yang selama ini melilit KPK. Energi publik yang melimpah selanjutnya dapat disalurkan untuk mengawal KPK bekerja mencegah dan memberantas korupsi,” sambungnya.

Namun demikian, lanjut Hendardi, problem implementasi norma yang oleh sejumlah pihak dianggap melanggar hukum, tetap dapat dipersoalkan melalui jalur yudisial.

“Pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN, selanjutnya dapat saja menempuh jalur yudisial melalui PTUN setelah menerima SK pemberhentian yang bersifat individual, konkret dan final, yang merupakan obyek tata usaha negara,” tutupnya.

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren