Tuntas Dibahas, Rancangan Perubahan APBD Sumenep 2024 Telah Disahkan dan Ditutup dengan Surplus Pembiayaan Daerah

Tuntas Dibahas, Rancangan Perubahan APBD Sumenep 2024 Telah Disahkan dan Ditutup dengan Surplus Pembiayaan Daerah

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP I LIPUTAN12 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengesahkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan ditutup surplus pada pembiayaan daerah.

Sidang paripurna Pengesahan Rancangan Perubahan APBD 2024 tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, yang dihadiri Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

Bupati Sumenep mengatakan, pendapatan dan belanja daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tidak mengalami perubahan dari semula dan setelah pembahasan. Sehingga dari selisih antara  Pendapatan dan Belanja Daerah terdapat Defisit.

Namun, ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 Rupiah 47 sen.

“Pada Rancangan Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah sebesar 2 triliun 593 miliar 557 juta 169 ribu 163 Rupiah 53 sen, dengan total Belanja sebesar 3 triliun 29 miliar 992 juta 610 ribu 838 Rupiah terdapat Defisit anggaran sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 Rupiah 47 sen," tuturnya, dalam Sidang Paripurna, Selasa (6/8/2024).

"Selanjutnya dari Defisit anggaran itu ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 Rupiah 47 sen,” sambungnya.

Menurutnya, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi paling lambat tiga hari sejak hari ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengungkapkan, sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran, penggunaan anggaran di masing-masing OPD sudah dilaksanakan seefisien mungkin dengan prinsip Money Follow Program melalui pendekatan anggaran yang diarahkan dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat untuk dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.  

“Penambahan atau penggeseran program/kegiatan diprioritaskan yakni untuk kegiatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan bagi masyarakat, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), peningkatan pembangunan infrastruktur, dan pengentasan kemiskinan," tandasnya.

"Serta kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran serta mengedepankan Program Prioritas sesuai kebutuhan masyarakat," pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren