Tolak Perpanjangan Sertipikat Lahan Eks HGU PT Hevea Indonesia, Ratusan Petani AMANAT Aksi Demo di Depan Kantor BPN Kabupaten Bogor

Tolak Perpanjangan Sertipikat Lahan Eks HGU PT Hevea Indonesia, Ratusan Petani AMANAT Aksi Demo di Depan Kantor BPN Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 - Ratusan Petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Nanggung Transformatif (AMANAT) melakukan aksi demo menolak perpanjangan sertipikat lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PT Hevea Indonesia seluas 270 hektar di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya yang berlangsung di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor pada Senin, 6 Mei 2024, massa petani AMANAT juga menuntut redistribusi lahan eks HGU PT Hevea Indonesia.

Koordinator aksi Isep Firdaus mengatakan bahwa sudah hampir 30 tahun atau sejak tahun 1997 masyarakat Desa Cisarua, Curugbitung, dan Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor yang tergabung dalam perkumpulan petani Amanat telah menggarap, menguasai dan memanfaatkan tanah bekas HGU PT Hevea Indonesia yang ditelantarkan sebagai ruang hidup yang menyejahterakan masyarakat.

"Baik sebagai ruang ekonomi, permukiman, sarana pendidikan, agama, olahraga, sarana pemakaman umum dan fasilitas sosial lainnya," ujar Isep Firdaus di lokasi, Senin siang.

Ia menerangkan, bahwa pihaknya selaku petani penggarap lahan tersebut telah memanfaatkan lahan terlantar atas niat baik masyarakat untuk memelihara, menyuburkan dan mencegah kerusakan tanah di lahan bekas HGU PT Hevea Indonesia.

Menurut Isep Firdaus, hal ini sesuai dengan pasal 15 undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang berisikan memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatinkan pihak yang ekonomis lemah.

"Bahwa pada tahun 2019 Kanwil ATR/BPN Jawa Barat telah menetapkan lahan tersebut sebagai objek redistribusi Tanah kategori V. Kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 dengan melaksanakan sosialisasi kepada kami perihal pelaksanaan redistribusi tanah tersebut," ungkap Isep.

"Namun agenda itu tidak pernah dilaksanakan, alih-alih Kantah setempat bersama Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kabupaten Bogor justru bernafsu ingin tetap memperpanjang HGU dan terkesan mengabaikan hasil kegiatan Dara (DIP4T) tahun anggaran 2022," imbuhnya.

Isep mengungkapkan, keinginan untuk memperpanjang dan/atau pembaruan HGU tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum. Faktanya, PT Hevea Indonesia telah sejak lama tidak menguasai lahan dan menjalankan pengelolaan lahan sebagaimana peruntukan yang melekat pada pemberian haknya.

"Padahal lahan bekas HGU PT Hevea Indonesia yang menjadi lokasi garapan anggota perkumpulan petani Amanat telah masuk dalam unsur objek Reforma agraria yakni tanah hak guna usaha yang telah habis masa berlakunya serta tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua (2) tahun setelah berakhirnya hak guna usaha," tegas Isep.

Dia juga menjelaskan, tanpa mempertimbangkan fakta penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh petani, serta aspirasi masyarakat dan kepala desa. Forum GTRA Kabupaten Bogor 2 April 2024 telah memutuskan akan tetapi mengalokasikan lahan untuk pembaruan HGU. Tentu, masih kata dia, keputusan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat kordinasi (Rakor) yang telah secara tertulis.

"Terkait hal itu, kami perkumpulan petani Amanat beserta kepala desa menolaknya," ucap Isep dengan nada tegas.

Lebih lanjut Isep menegaskan, jika GTRA Kabupaten Bogor bersama Kantah setempat tetap memaksakan kehendak untuk melakukan perpanjangan HGU ini atau pembaruan dan penerbitan HGU baru maka sama artinya dengan perbuatan melawan undang-undang sekaligus merenggut hak hidup rakyat yang berpotensi atas pemiskinan setidaknya terhadap 1460 kepala keluarga atau sekitar 5000 jiwa.

Di samping itu, pemaksaan kehendak tersebut dapat memicu konflik sosial baru di kemudian hari. Atas hal itu, sambungnya, pihaknya selaku penggarap tanah bekas HGU PT Hevea Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Amanat beserta kepala desa Cisarua, Nanggung, dan Kepala Desa Curugbitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

"Kami menyampaikan tuntutan, bahwa menolak keras berita acara rakor penyelenggaraan reforma agraria kabupaten Bogor yang dilaksanakan pada 02 April 2024 di ruang rapat serbaguna 1 sekretariat daerah. Kedua, menolak perpanjangan, pembaruan, atau penerbitan izin HGU dalam bentuk apapun di lokasi lahan garapan anggota perkumpulan petani Amanat," bebernya.

"Dan ketiga, kami mendesak kepala BPN Cibinong selaku ketua GRTA Kabupaten Bogor untuk segera mendistribusikan tanah garapan anggota perkumpulan petani Amanat sebagaimana hasil kegiatan DIP4T pada tahun 2024 dengan skema sertipikat hak milik bersama atau SHMB," tambah Isep.

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Kabupaten Bogor Zaenal Ashari mengungkapkan, hasil dari audiensi yang telah dilakukan bersama dengan perwakilan aksi massa bertempat di kantor BPN Cibinong, di mana telah menghasilkan kesepakatan dan Pemkab Bogor memiliki progres yang bekerjasama dengan Kantah Kabupaten Bogor 1, ingin menyelesaikan polemik tersebut secepatnya.

"Salah satunya kita akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait usulan bagi pihak yang mendapatkan penerima aset Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)," ucap Zaenal Ashari.

Menurut Zaenal Ashari yang juga mantan Kadisnaker Kabupaten Bogor itu, untuk luasan yang menjadi tuntutan bagi masalah demonstran ini hanya seluas kurang lebih 270 hektare. 

"Tuntutan yang dilayangkan para masyarakat Bogor Barat itu, hanya ingin adanya kejelasan terutama terkait program redistribusi. Hanya itu saja, dan kita sudah jelaskan akan Pemkab Bogor wujudkan dalam waktu dekat ini," tandasnya.

Editors Team
Daisy Floren