Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Tindak Pidana Perkara Kepabean

Tim Tabur Kejati Kalbar Tangkap Buronan Tindak Pidana Perkara Kepabean

Smallest Font
Largest Font

KALBAR | LIPUTAN12 – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) dibantu Tim Tabur Intelijen Kejari Batam, berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) Terpidana Yudhi Guntoro bin Soeratman Yoga (DPO sejak Tahun 2016), di Komplek Perumahan Green Boulevard No. B-41, di Jalan Tanjung Riau, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Hari Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 18.15 WIB.

Kepala Kejati Kalbar DR. Masyhudi mengatakan, setelah berhasil diamankan, terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukanTest PCR.

“Selanjutnya terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, pada hari Kamis (4/11) pukul 13.00 Wib, dibawa dari Batam menuju Pontianak untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat,” kata Kajati Kalbar dalam rilis tertulisnya, Kamis (4/11/2021).

Untuk diketahui, DPO terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga merupakan terpidana dalam perkara Kepabean, pada tahun 2014, terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga, membuat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, dan Packing List, yang menyebutkan 6 (enam) Kontainer yang diekspor berisi Coconut Products padahal yang diekspornya adalah Rotan Asalan. Atas perbuatan DPO tersebut dilakukan penyidikan oleh KPPBC TMP B Pontianak .

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2016 Tanggal 6 Oktober 2016 terpidana Yudhi Guntoro Bin Soeratman Yoga dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Menyerahkan Pemberitahuan Dokumen Pelengkap Pabean yang Palsu sebagaimana ketentuan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Di hukuman Pidana Penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) Pidana Pengganti 6 (enam) bulan kurungan.

Kajati Kalbar menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi DPO atau Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar, yaitu https://kejati-kalbar.go.id/

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ”Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron/DPO,” tegas DR. Masyhudi.

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren