Tim Tabur Kejagung Tangkap Maling Dana Penanganan Bencana Alam di Sumbar
JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengamankan terpidana S alias B (49) tahun, buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan.
Terpidana S alias B yang merupakan Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping, dan buronan dari Kejati Sumatera Barat (Sumbar), diamankan di Jl. Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh pada hari Jumat (5/11/2021) pukul 09.35 WIB.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pada tahun 2016, berdasarkan Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang menyatakan bahwa telah terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur , Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB tanggal 7 Februari 2016 dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 s/d 21 Februari 2016.
Lebih lanjut dikatakan Kapuspenkum, tersangka S alias B yang merupakan Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping, menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp. 1.873.000.000,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
“Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 773.150.162,30 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu ribu seratus enam puluh dua rupiah tiga puluh sen),” kata Leonard dalam rilis tertulis Puspenkum Kejagung, Jumat (5/11/2021).
Leonard menambahkan, ersangka S alias B diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejati Sumatera Barat, namun tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
“Setelah dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada Sabtu 06 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan,” jelasnya.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Leonard.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id