Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan
JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat berhasil mengamankan Maman Suherman bin Jaya Permana (60) tahun, buronan tindak pidana kehutanan yang merupakan buronan Kejati Kalimantan Barat, pada Senin (27/9/2021) pukul 22.15 WIB di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa terdakwa Maman Suherman bin Jaya Permana dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 s/d Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdakwa Maman Suherman bin Jaya Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah.”
“Atas dasar itu, terdakwa Maman Suherman bin Jaya Permana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis tertulis Puspenkum Kejagung, Senin (27/9/2021).
Leonard menjelaskan, terdakwa diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan.
“Selanjutnya terdakwa dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini, Selasa 28 September 2021 pukul 15:00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Kapuspenkum Kejagung.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutup Leonard.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id