Tim Tabur Kejagung dan Kejari Bandung Tangkap ‘Garong’ Uang Bank Mandiri Cabang Prapatan

Tim Tabur Kejagung dan Kejari Bandung Tangkap ‘Garong’ Uang Bank Mandiri Cabang Prapatan

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Kamis (16/9/2021) pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Identitas buronan yang diamankan, yaitu pria bernama Ir. Aryo Santigi Budihanto (51) tahun, kelahiran Bogor, beragama Islam, pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Cawang Baru Utara RT 02/RW 011 Cipinang Cempedak, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, terpidana Ir. Aryo Santigi Budihanto, dkk. Diketahui pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT. Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

“Oleh karenanya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui rilis tertulis, Kamis (16/9/2021).

Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan, terpidana Ir. Aryo Santigi Budihanto, diamankan di Jalan Gatot Subroto No. 40, Malabar, Kecamatam Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat karena ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati DKI Jakarta, terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejagung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, lanjut Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tutupnya.

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren