Tim Penyidik Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Tipikor pada PT. AMU
JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. AMU.
“Para saksi yang diperiksa, antara lain saksi VNP selaku pelaksana pemasaran PT. AMU perwakilan Mataram, diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional. Dan saksi AZ selaku mantan Kasi produksi PT. AMU, diperiksa terkait produksi, komisi dan penarikan tunai biaya operasional,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (13/9/2021).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dengan menerapkan 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” jelasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id