Terungkap! Sosok Ibu Pembuang Bayi Tak Berdosa di Depan Masjid Al-Kautsar Sumenep Masih Status Mahasiswi
SUMENEP I LIPUTAN12 - Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar Perumahan Giling Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep pada Selasa (24/12/2024).
Dalam Pers Rilisnya, Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa DR yang masih berstatus Mahasiswi di Salah satu Kampus Di Sumenep melahirkan bayinya di rumahnya di Desa Legung Timur pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hanya beberapa jam kemudian, pukul 09.30 WIB, ia membuang bayi tersebut di teras Masjid Al-Kautsar, yang beralamat di Jl. Sepudi Perumnas giling Desa Pamolokan Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep dengan dibungkus plastik hitam putih dengan selimut hijau.
Kejadian ini terungkap setelah seorang jamaah masjid menemukan bayi tersebut dan melapor ke Polres Sumenep melalui MJ (59), warga Desa Pamolokan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DR pada Senin (23/12/2024).
Sementara barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah Sepotong rok bawahan mukenah warna hijau motif polkadot, Sepotong kerudung plisket Panjang warna biru dongker, Sebuah tas kantong terbuat dari kain warna kuning kombinasi krem, Sebuah kertas berisi tulisan RAYYAN JULIAN AL-RASHID, satu unit sepeda motor honda beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF, Satu buah baju daster warna hitam bermotif garis putih, Satu buah helm warna abu-abu merk CARGLOSS, Sepotong kerudung segi empat warna rose gold/peach dengan merk paris premium amour, Sepotong sarung motif batik bunga, Sepotong dress berwarna baby blue lengan Panjang, Sepasang sandal berwarna hitam dan Seorang anak bayi jenis kelamin laki-laki.
"Kami mengamankan tersangka DR yang mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 305 dan/atau 308 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," Ungkapnya.
Kini, kasus ini tengah ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.