Terungkap, Pelaku Penculikan 10 Anak di Bawah Umur Ternyata Eks Napi Teroris
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor bersama Resmob Klapadua berhasil menangkap pelaku penculikan Anak di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan. Pelaku yang berinisial A (28) tahun, ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (12/5/2022).
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka sudah tiga kali menjalani hukuman pidana. Dua kali menjalani hukuman pidana mengenai kasus terorisme, dan satu kali karena kasus penipuan yang terjadi di Depok.
“Tersangka juga pernah mengikuti pelatihan di Poso selama 7 bulan,” kata AKBP Dr. Iman Imanuddin saat konferensi pers dengan awak media di Mapolres Bogor, Kamis siang.
Kapolres menjelaskan, untuk motif, kami masih terus melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari pelaku. Kami juga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh apakah aksi penculikannya berkaitan dengan kasus terorisme yang sebelumnya menjerat pelaku.
Sementara, lanjutnya, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni mengaku sebagai anggota polisi. Kemudian, pelaku menakuti para korban yang melanggar protokol kesehatan degan tidak memakai masker.
“Pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian Satgas Covid-19, menegur anak-anak melanggar prokes, merokok, lalu anak tersebut diajak untuk ikut serta dengan pelaku,” jelasnya.
Kapolres Bogor menambahkan, setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di daerah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Ketika ditangkap, pelaku sedang bersama sepuluh anak-anak yang sempat hilang.
“Saat kita temukan di sebuah masjid di Kebayoran Lama itu, posisinya sedang membawa anak-anak. Dari lokasi kami amankan kurang lebih 10 anak, yang 9 anak satu rombongan dari Jakarta Pusat, dan yang satu yang hilang di Jakarta Selatan,” tandasnya.
Kapolres menceritakan, bahwa sebelumnya bocah laki-laki berinisial FF (11) tahun, warga Kemang, Kabupaten Bogor sempat menghilang sejak Minggu 8 Mei 2022. Korban menghilang saat olahraga pagi bersama dengan teman-temannya.
Lalu datang pria tidak dikenal mengendarai motor menghampiri FF dan teman-temannya. Pria itu sontak mengaku sebagai anggota Kepolisian dan menegur karena tidak menggunakan masker.
Setelah itu FF dibawa oleh pria tersebut hingga tak kunjung pulang. Hingga akhirnya korban ditemukan di wilayah Fatmawati, Jakarta pada Selasa 10 Mei 2022.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 82 dan pasal 83 Jo 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 330 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 15 belas tahun,” pungkasnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022