Terkait Kedatangan TKA Asal Tiongkok, Kakan Imigrasi Kelas I TPI Makassar Bilang Begini?
MAKASSAR | LIPUTAN12 – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar klarifikasi terkait beredarnya video keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Bandara Sultan Hasanuddin, Sabtu 3 Juli 2021.
TKA yang menggunakan pesawat Citilink dengan kode penerbangan QG-426 tiba di Makassar pukul 20.25 wita dari Jakarta. setiba di Makassar, TKA yang berasal dari Tiongkok berencana akan melanjutkan perjalanan ke Bantaeng.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto menjelaskan, bahwa kedatangan TKA asal Tiongkok di Bandara Sultan Hasanuddin merupakan penerbangan domestik bukan melalui penerbangan luar negeri, sebab sejak 20 Februari 2020 Bandara Sultan Hasanuddin tidak melayani penerbangan luar negeri.
“20 TKA asal Tiongkok benar tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, melalui jalur penerbangan domestik. Mereka sebelumnya tiba di Bandara Soekarno – Hatta pada 25 Juni 2021 atau sebelum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021”, paparnya, Senin 5 Mei 2021.
Agus menjelaskan, jika 20 TKA asal Tiongkok ini telah memenuhi prosedur kesehatan yang berlaku yaitu karantina/isolasi dan pemeriksaan kesehatan.
“Sudah melalui prosedur kesehatan”, tukasnya.
Di samping itu, sambung Agus, TKA asal Tiongkok yang akan bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Bantaeng yang dikerjakan oleh PT Huady Nickel Alloy sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.
Agus mengklaim, setiba di Bantaeng, TKA asal Tiongkok ini belum dapat bekerja dan menerima upah sebab masih menunggu ijin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) selama 30 hari, jika tak memenuhi prosedur langsung dipulangkan meski telah memenuhi persyaratan Keimigrasian.
“Selain ijin Keimigrasian, TKA asal Tiongkok ini juga mesti mendapatkan ijin dari Kemenakertrans dan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Kesehatan, jika tak penuhi ijin tersebut maka TKA asal Tiongkok ini dipulangkan kenegara asal”, paparnya.
Agus menambahkan, pemerintah juga telah melakukan penghentian sementara penggunaan tenaga kerja asing, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, melalui edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M.3.HK.04/II/2021, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional.
Serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 26 Tahun 2020, tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Kontributor : Ishadi
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id