Terkait Dugaan Rangkap Jabatan, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Beras Oplosan di Sumenep Angkat Bicara

Terkait Dugaan Rangkap Jabatan, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Beras Oplosan di Sumenep Angkat Bicara

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Latifah, Pemilik gudang Yudhatama yang menjadi tersangka kasus beras oplosan di Sumenep, melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono, S.H., M.H., menggugat putusan penetapan tersangka oleh Polres Sumenep.

Praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum tersangka dalam kasus pengoplos program beras BPNT di Pengadilan Negeri Sumenep, ternyata salah satu Advokat diduga masih aktif jadi Wakil Ketua di Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

Rudi Hartono, S.H., M.H., salah seorang praktisi hukum ternama di kabupaten Sumenep angkat bicara perihal dugaan ketidak profesionalan dirinya sebagai advokat. Dalam keterangannya, Rudi mengatakan bahwa, ada dua aktifitas yang ia lakukan dan itu merupakan dua duanya sebagai bentuk pengabdian yang ada pada dua sisi berbeda, tapi ini merupakan satu kesatuan yang sangat penting.

“Keberadaan saya sebagai komisioner KI adalah bentuk pengabdian saya sebagai warga negara kepada negara. Sedangkan posisi saya sebagai advokat adalah bentuk pengabdian saya kepada bangsa, terus apa yang menjadi masalah dalam keberadaan saya ini?”, kata Rudi, Sabtu (18/4/2020).

Menurut Rudi, di dalam UU nomor 14 tahun 2008 tidak satupun pasal yang menyatakan bahwa rangkap jabatan dari seorang profesi dan juga sebagai komisioner KI itu tidak boleh, bahkan diperkirakan yang berkaitan dengan kode etikpun, itu tidak ada.

“Di dalam UU tidak ada larangan kok, kenapa? di dalam UU tersebut dikatakan rangkap jabatan, yaitu badan publik dengan badan publik dengan pertimbangan Negara takut membayar doble kepada seorang pegawainya,” jelasnya

Terus, kalau saya di satu sisi sebagai komisioner Komisi Informasi dan di sisi lain sebagai advokat yang notabenya advokat adalah profesi masak tidak boleh? Itu pertanyaan saya kepada mereka,” ungkapnya.

Jadi, persoalan terkait mereka yang mengasumsikan pihaknya merangkap jabatan. Pihaknya menyimpulkan bahwa itu semua hanya berdasarka asumsi mereka saja, karena menurutnya, selama itu belum teruji secara hukum prosedural ataupun materiel itu belum bisa dijadikan dasar yang sah.

“Jika saya belum terbukti bersalah, saya masih dilindungi oleh dua asas, yang pertama asas praduga tak bersalah yang kedua asas praduga sah. Dan saya sudah lama tau masalah itu, karena sebelum saya terjun ke dalam dua aktifitas, saya terbiasa berfikir terlebih dahulu, bukan terjun dulu baru berfikir,” tegasnya dengan nada keras.

Disinggung mengenai Pasal 20 Undang-Undang Advokat tahun 2003, Rudi menyampaikan bahwa keberadaan dirinya sebagai advokat tidak melabrak UU yang telah diamanatkan oleh negara.

“Oke di dalam pasal 20 ada tiga ayat, dan ayat yang terpenting dalam UU tersebut adalah menjaga ketidak leluasaan apabila melakukan rangkap jabatan,” unkapnya.

Ada dua aktifitas yang pihaknya lakukan, dan itu tidak membuat dirinya tidak leluasa, terbukti dengan banyak perkara yang pihaknya tangani di pengadilan yang justru tergugatnya adalah Bupati.

“Banyak perkara yang saya tangani tergugatnya adalah Bupati, padahal dulu yang mengeluarkan SK untuk saya adalah Bupati, artinya saya tidak pernah punya beban dalam menjalankan aktivitas saya sebagai advokad karena saya tidak punya interests yang berkepentingan dengan kepentingan kelompok,” paparnya.

Oleh karena itu, Rudi Hartono selaku kuasa hukum dari tersangka kasus pengoplos Beras BPNT di sumenep sangat menyayangkan terhadap orang-orang yang telah berasumsi seperti itu kepada dirinya. Karena menurut Rudi, level orang-orang tersebut sudah seharusnya lebih berhati-hati di dalam meberikan berstatemen.

“Silahkan uji dulu yang seluas-luasnya. Hukum ada dua, yaitu hukum prosedural dan materil, monggo silahkan dikaji. Tapi tolong mengimpact seseorang jangan, mempunishment seseorang jangan, melakukan manuver yang sifatnya pembunuhan karakter janganlah,” tandasnya.

Di sisi lain Rudi mengatakan bahwa jangankan Polres sebagai termohon. Majlispun seorang yang paling mulia di dalam persidangan tidak mempunyai wewenang untuk mempertanyakan apalagi menyikapi eksistensi saya sebagai advokat di dalam berdelegasi di muka persidangan. Karena, yang terpenting dalam menjadi kuasa hukum adalah memenuhi syarat formal seperti yang telah diamanatkan dalam kitab UU hukum acara.

Sebelumnya, gugatan kuasa hukum Latifah ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep dikabulkan dengan menggelar praperadilan pertama pada tanggal 2 April 2020 lalu.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Oscar Stefanus Setjo, S.H., S.I.K., dalam keterangan mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Sumenep terhadap kuasa hukum tersangka pengoplos beras BPNT, karena mengacu kepada Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Advokat Tahun 2003.

“Kami akan mengajukan keberatan kepada pihak Pengadilan Negeri Sumenep untuk melakukan penerapan Pasal 20 ayat 1 Undang-Undang Advokat Tahun 2003 yang berbunyi, Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat Profesinya,” kata AKP Oscar.

Namun di sisi lain, dalam peraturan advokat yang tertera dalam pasal 20 ayat 3 menjelasakan bahwa, advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.

Reporter: Kachonk

Editors Team
Daisy Floren