Terjaring Operasi, Sejumlah Pelanggar Prokes Jalani Sidang dan Dijatuhi Denda
BOGOR | LIPUTAN12 – Sebanyak 19 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat berhasil dijaring petugas, dan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara langsung di lokasi.
“Usai dilakukan sidang Tipiring, para pelanggar dijatuhi hukuman denda seratus ribu rupiah,” ungkap Kabag Ops Polres Bogor Kompol Fitra Zuanda, yang memimpin jalannya operasi, di jalan raya Tegar Beriman, Rabu (7/7/2021) pagi.
Petugas gabungan satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang melaksanakan operasi terdiri dari Polres Bogor, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, dan Satpol PP serta Pengadilan Negeri Cibinong.
Kabag Ops Polres Bogor menambahkan kegiatan penegakan dan pendisiplinan prokes di masa PPKM darurat ini akan terus kita lakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes di massa pandemi.
“Di sisi lain, ini upaya kita membantu pemerintah dalam hal percepatan penanganan Covid-19 agar dapat berjalan dengan baik,” ucap Kompol Fitra Zuanda.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id