Terima Pengaduan Aliansi Aksi untuk Axi, IPW Desak Polda NTT Profesional
BOGOR | LIPUTAN12 - Masyarakat yang tergabung dalam aliansi “Aksi untuk Axi” seperti Lembaga Peruati Sumba, WCC Sinode GKS, KomPer Sinode GKS, BPMS GKS, Sabana Sumba, Program Studi Hukum Unkriswina Sumba, Yayasan Wahana, Pendeta GKS Se - Sumba, Lembaga Kemahasiswaan Universitas Kristen Wira Wacana mengadukan kematian tidak wajar tersebut kepada Indonesia Police Watch (IPW) sebagai bentuk rasa kemanusiaan untuk mencari dan menuntut keadilan.
Menyikapi pengaduan masyarakat itu, IPW mendesak institusi Polri khususnya Polres Sumba Besar Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersikap profesional sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.
IPW mendesak agar Polda NTT harus mendalami keberpihakan dan sikap tidak profesional anggota Polri di Polres Sumba Timur dalam penanganan kasus tewasnya Axi Rambu Kareri Toga.
"Pasalnya, oknum anggota Polres Sumba Timur diduga mengetahui latar belakang peristiwa sebelum kematian gadis berusia 16 tahun yang akhirnya disimpulkan bunuh diri oleh pihak kepolisian," ujar Sugeng Teguh Santoso, dalam rilis resmi IPW kepada media ini, Selasa (27/2/2024).
Polres Sumba Timur sendiri, lanjutnya, saat ini telah memeriksa anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran dalam menangani perkara kematian Axi. Padahal, sebelumnya, pihak kepolisian menyatakan kematian pekerja yang belum dewasa itu adalah bunuh diri.
Oleh karena itu, IPW meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengambil alih kasus kematian Axi yang semula dikatakan bunuh diri dengan mendalami saksi - saksi sebelum dia meninggal dunia serta mendalami hasil otopsi ulang yang telah dilakukan.
"Termasuk memeriksa anggota Polri yang terlibat cawe-cawe dan berpihak dalam penanganan tewasnya Axi," ucap Ketua IPW.
Sugeng mengungkapkan, ekshumasi dilakukan hari Selasa, 30 Januari 2024 dengan membongkar makam Axi. Axi sendiri ditemukan meninggal tergantung di shower kamar mandi Toko CK2 pada Kamis (18 Januari 2024) sekitar pukul 16.00 WITA.
Saat itu, lanjut Sugeng, posisi kakinya tertekuk menyentuh lantai dan badannya basah. Hal inilah yang menjadi bagian kejanggalan sehingga menjadi salah satu alasan bagi aliansi “Aksi untuk Axi” memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk dilakukan penyelidikan ulang guna memastikan penyebab kematian Axi Rambu Kareri Toga.
Pasalnya, ada latar belakang peristiwa sebelum korban meninggal dunia dituduh telah mencuri, dianiaya, kabur dan ditampung oleh warga. Semua ini harus dituntaskan oleh Polda Nusa Tenggara Timur dengan menjahit rangkaian keterangan yang disampaikan korban sebelum meninggal kepada warga serta kedekatan aparat kepolisian setempat dengan pemilik toko CK2.
"Bagaimanapun juga, kasus yang telah menjadi perhatian publik di Nusa Tenggara Timur itu harus dituntaskan oleh pihak kepolisian agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Karenanya, Program Polri Presisi harus dikedepankan dan Polda NTT tidak boleh main-main dalam menegakkan transparansi berkeadilan guna menciptakan kepercayaan publik," pungkas Sugeng Teguh Santoso.***