Terbukti Jual Narkoba Seberat 15,76 Gram, Oknum Anggota DPRD Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup

Terbukti Jual Narkoba Seberat 15,76 Gram, Oknum Anggota DPRD Sumenep Terancam Hukuman Seumur Hidup

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP I LIPUTAN12 - Polres Sumenep, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, dengan barang bukti seberat 15,76 gram. Salah satu tersangka yang ditangkap ternyata merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Hal itu terungkap, setelah sebelumnya Tim Satres Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap dan mengamankan dua tersangka kasus narkoba inisial S dan K di kediaman MIS Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, bahwa salah satu tersangka dengan inisial BEI merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Palasa, dan saat ini sedang aktif menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.

“Untuk BEI adalah mantan Kepala Desa dan saat ini menjabat anggota dewan,” ujar AKBP Henri Noveri Santoso dalam keterangannya saat konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024.

Kapolres mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan kasus, narkoba jenis sabu yang dimiliki S dan K, didapatkan dari BEI.

“Mereka membelinya dari BEI tersebut," kata Kapolres.

AKBP Henri Noveri Santoso membeberkan, pihaknya melanjutkan penggeledahan di kediaman BEI di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, lanjutnya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram, yang kemudian diakui oleh tersangka.

"Ketiga tersangka itu pun langsung dibawa dan diamankan ke Polres Sumenep bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi," bebernya.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menetapkan apakah BEI merupakan bandar atau tidak.

“Masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka S dan K dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sementara tersangka, BEI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3.

Editors Team
Daisy Floren