Tengah Asyik Nyabu, Tiga Pemuda Diciduk Sat Narkoba Polres Sumenep

Tengah Asyik Nyabu, Tiga Pemuda Diciduk Sat Narkoba Polres Sumenep

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|SUMENEP – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sumenep Polda Jatim berhasil menangkap tiga pemuda yang kedapatan sedang asik pesta narkoba jenis sabu, pada hari Selasa (10/12/2019) sekira pukul 00.10 WIB.

Ketiga tersangka diketahui berinisial RS (22) tahun, yang beralamat di dusun Tajjan, desa Bluto, AB (27) tahun, alamat dusun Nangnangan, desa Saronggi, dan tersangka MA (27) tahun, alamat dusun Libiliyan, desa Aengdake, kecamatan Bluto, kabupaten Sumenep.

“Ketiganya diamankan di dalam rumah tersangka AB di Dusun Nangnangan Saronggi, pada saat pesta sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Selasa (10/12/2019).

Lebih lanjut Widiarti menjelaskan, awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka AB sering digunakan tempat pesta Narkotika jenis Sabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota satnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor bersama dua orang temannya sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledahan.

“Barang bukti yang berhasil disita dari terlapor, berupa dua paket sabu masing-masing seberat 0,39 gram dan 0,34 gram, seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik bekas teh pucuk pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing dihubungkan pada sedotan warna putih, serta satu buah pipet terdapat sisa sabu,” jelasnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Imam Kachonk

Editors Team
Daisy Floren