Temukan Banyak Kasus, ALARM Soroti Peyanan Kesehatan di Sumenep
SUMENEP | LIPUTAN12 – Menjelang pergantian tahun 2023, pelayanan tenaga nesehatan (Nakes) di berbagai Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengalami berbagai kasus yang cukup serius dalam beberapa bulan terakhir
Mulai dugaan malapraktik bayi naru lahir di Puskesmas Batang-batang, pelayanan yang kurang ramah dan mementingkan, hal lain di Puskesmas Lenteng, dan Puskesmas lain baik daratan maupun kepulauan yang kurang dalam hal melayani masyarakat.
Hal tersebut, tentu merusak citra dan janji program Bupati dan Wakil Bupati Sumenep dalam meningkatkan Layanan Kesehatan di masa-masa akhir jabatannya bahkan menghilangkan tagline ‘Bismillah Melayani’ sebagai kata-kata yang tidak lagi bermakna.
“Berbagai Prestasi diraih bupati Sumenep karena dinilai sukses melaksanakan program pemerintah pusat dengan inovasi-inovasinya yang Brilian sehingga berhasil menerima penghargaan UHC dari Kementrian Kesehatan (Menkes RI) bulan maret lalu,” kata, Aliansi pemuda Reformasi melawan (ALARM), Andriyadi, Jumat (1/12/2023).
“Jaminan kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat menjadi langkah Bupati untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar lebih baik, namun siapa sangka upaya tersebut dirusak oleh oknum di berbagai Puskesmas yang lemah memberikan pelayanan kesehatan di sebagian puskesmas yang ada di kabupaten Sumenep ini,” ujarnya.
Terbaru, kata dia, program kesehatan Untuk Bayi baru Lahir Skrining Hipotiroit kongenital (SHK) yang sejak 1 September 2023 mulai diberlakukan dan dilaksanakan di Puskesmas yang ada di Sumenep.
Hal tersebut sontak menjadi perhatian 0emuda dan masyarakat serta merasa keberatan diterapkannya Program SHK tersebut yang masih tahap Percobaan.
“Apalagi kualitas bidan dan atau perawat masih banyak yang tidak kompeten serta pelayanan puskesmas yang banyak masalah (Lemah Pelayanan),” jelasnya.
Ia berharap, Bupati Sumenep bersama Dinkes P2KB sumenep mengevaluasi Program SHK tersebut serta pelayanan kesehatan di masing-masing puskesmas, baik daratan maupun kepulauan.
Kemudian Ia menambahkan, tenaga kesehatan di Wilayah sumenep juga banyak yang belum memiliki Surat izin praktik (SIP) dan Surat tanda Registrasi (STR) sebagai acuan di PMK nomor 83 tahun 2019.
“Hal tersebut tentunya perlu ada perhatian khusus dari Dinas Kesehatan (Dinkes) sumenep dalam menciptakan pelayanan yang berkualitas serta menjaga legalitas Nakes menjalankan profesi dan kewenangannya,” tambahnya.
Sementara itu, saat dihubungi media ini, Kepala Dinas Kesehatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana (Dinkes P2KB) Sumenep, belum ada respon hingga berita ini diterbitkan.