Tangkap Pelaku Pengoplos Gas LPG, Sat Reskrim Polres Bogor Sita Ratusan Tabung Gas

Tangkap Pelaku Pengoplos Gas LPG, Sat Reskrim Polres Bogor Sita Ratusan Tabung Gas

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | liputan12 – Unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar gas atau liquified pertoleum gas (LPG) bersubsidi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra mengatakan, dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 508 tabung gas 3 Kg dan 172 tabung gas 12 Kg. Kegiatan pengoplos gas itu sudah beroperasi selama 3 bulan dan meraup keuntungan Rp 90 juta setiap bulannya.

“Dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial RP sebagai pemilik dan pemodal dari aksi pengoplosan tabung gas elpiji 12 Kg dari tabung gas elpiji 3 Kg,” kata Kompol Wisnu, Selasa (6/9/22).

Dalam melakukan aksinya tersebut, lanjut Wakapolres, pelaku ini mempekerjakan tiga orang pegawai. Aksi mereka selalu dilakukan tengah malam dan berakhir jelang subuh.

“Pelaku dapat untung Rp90 juta/bulan. Keuntungan ini, karena pelaku membeli gas subsidi 3 Kg di pangkalan dengan harga Rp18 ribu/tabung. Empat tabung gas subsidi di transfusi ke tabung bisnis ukuran 12 Kg. Lalu dijual lagi ke orang Jakarta,” ungkap Kompol Wisnu.

Sementara itu pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor hingga kini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah masuk DPO dan pembeli yang merupakan warga Jakarta.

“Untuk pelaku lainnya sudah kita tetapkan sebagai DPO. Untuk pembeli gas LPG hasil pengoplosan itu diketahui merupakan warga jakarta,” tegasnya.

“RP yang sudah berstatus tersangka, dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen serta pasal 32 ayat 2 juncto pasal 30 UU nomor 2 Tahun 19 Tahun 1988 tentang metrology legal dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 milyar,” pungkasnya.

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren