Tangkap 9 Pelaku Curanmor, Polres Bogor Sita 17 Motor Hasil Curian

Tangkap 9 Pelaku Curanmor, Polres Bogor Sita 17 Motor Hasil Curian

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di tengah pandemi Covid-19 kembali berhasil diungkap oleh satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor.

“5 orang pelaku dan 4 orang penadah berhasil diamankan berikut barang bukti 17 unit sepeda motor juga berhasil disita,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun dalam konferensi Persnya, Rabu (24/2/2021) siang.

“Sebanyak 17 motor berhasil kami amankan dari 9 pelaku Curanmor. Para pelaku masing masing berinisial AJ, AY, DS, PN, dan DN. Mereka merupakan satu komplotan sindikat pencurian,” jelas AKBP Harun.

Kapolres menjelaskan dalam aksinya para tersangka ada yang melakukan seorang diri, namun ada juga yang dilakukan bersama dengan tersangka lainnya.

Modus operandi para pelaku, lanjutnya, mereka menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di teras rumah dan tempat-tempat sepi antara jam 2 sampai jam 5 pagi.

“Mereka sekelompok ini ada bagian yang membonceng, mengamati menjaga di lingkungannya, satu lagi melaksanakan eksekusi untuk membobol menggunakan kunci T itu,” papar Kapolres Bogor.

Sedangkan 4 orang tersangka lainnya yang diamankan yaitu EN, AH, SA dan SL yang merupakan penadah dari hasil pencurian.

“Pelaku yang berperan sebagai penadah menjual motor hasil curian dengan kisaran harga Rp 1 sampai 2 juta. Pelaku tidak hanya menjual hasil motor curian ke penadah melainkan juga warga biasa,” ungkap AKBP Harun.

Atas kejahatannya, para pelaku Curanmor dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren