Tanggapi Laporan GEMPAR Soal RSUD Bogor Utara, Ini Kata Plt Jubir KPK Ali Fikri
JAKARTA | LIPUTAN12 – Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan setiap laporan masyarakat akan dilakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.
Menurutnya, verifikasi dan telaahan dilakukan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ali Fikri kepada media liputan12 melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin sore, menanggapi laporan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) terkait pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang diduga cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
“Jika menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Ali Fikri mengungkapkan, kami menyadari betul peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat penting dan dibutuhkan.
“Untuk itu, kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Ali Fikri.
Sebelumnya diberitakan, Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMPAR) melaporkan proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta.
Sekretaris Umum GEMPAR Edelia Saragi mengatakan, proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara kami laporkan ke KPK karena dinilai mengalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
“Kami menilai pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang memakan anggaran puluhan miliar tersebut, mengalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan KKN,” kata Edelia Saragi melalui rilis tertulisnya yang diterima redaksi liputan12, Senin (30/5) siang.
Edelia Saragi menjelaskan, hal tersebut karena sesuai dengan kontrak seharusnya pembangunan sudah selesai pada akhir Desember 2021 lalu, akan tetapi pada faktanya pembangunan RSUD Bogor Utara itu tak kunjung selesai.
“Bahkan, ketika Dinas Kesehatan melalui PPK memberikan waktu tambahanpun tetap belum selesai. Hal itu terbukti dengan PPK yang memberi tambahan waktu kembali setelah masa tambahan waktu pertama selesai,” kata Edelia Saragi.
Jadi menurut Edelia Saragi, pertanyaanya adalah pemberian waktu tambahan sebanyak dua kali tersebut berdasar kepada aturan mana? jawaban yang disampaikan PPK pada saat audiensi dengan GEMPAR pada 06 April lalu terkait dengan dua kali masa tambahan waktu adalah atas dasar kesepakatan.
Padahal seperti yang kita ketahui bersama bahwa apapun kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan pengelolaan negara haruslah berlandaskan aturan yang jelas, hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Hal tersebut, lanjut Edelia Saragi, meyakinkan kami (Gempar-red) bahwa proyek pembanunan RSUD Bogor Utara ini terindikasi adanya tindakan Korupsi. Keterlambatan proyek dan pernyataan-pernyataan PPK yang tidak masuk akal adalah landasan kuat mengapa kami meyakini bahwa proyek tersebut terindikasi KKN.
“Oleh karena itu, hari ini kami melakukan pelaporan terkait dengan permasalahan pembangunan RSUD Bogor Utara tersebut kepada KPK, karena yang mempunyai hak mutlak untuk menentukan dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi adalah penegak supremasi hukum,” kata Edelia Saragi.
“Kami sangat optimis kepada KPK untuk cepat melakukan upaya penyidikan dan penyelidikan terkait dengan kasus ini, menimbang data yang KPK butuhkan sudah kami serahkan sepenuhnya,” tutupnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022