Tanggapi Aspirasi Komunitas Rakyat Jelata, Kejagung Bakal Eksekusi Putusan PN Jayapura
JAKARTA | LIPUTAN12 – Bidang Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Marlan mengatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh komunitas rakyat jelata.
“Nanti kita tindak lanjuti ke pimpinan dan kita segera membuat laporannya,” ungkap Marlan, saat menerima penyampaian aspirasi komunitas rakyat jelata, dalam aksi damai di Jakarta, Senin (19/4/2021).
“Untuk rekan-rekan komunitas rakyat jelata, terima kasih sudah ke sini menyampaikan aspirasinya terhadap pelaksanaan Putusan Nomor: 500/Pid.Sus/2020/PN.Jap tanggal 18 Februari 2021 yang belum di eksekusi,” ucap Marlan.
Sementara itu, koordinator aksi komunitas rakyat jelata, Putra Timur mengungkapkan bahwa keinginan kami sebenarnya sederhana.
Di mana beberapa bulan yang lalu ada kecelakan yang terjadi entah akibat lalainya seorang pengemudi sehingga megakibatkan seorang polisi wanita (Polwan) meninggal di tempat. Seketika itu pula berlangsunglah proses hukum.
“Surat eksekusi putusan pun sudah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura, tetapi sampai hari ini eksekusi belum terlihat,” ujar Putra Timur kepada wartawan di Jakarta.
Putra menjelaskan, yang kita inginkan adalah sesegera mungkin dilakukan eksekusi terhadap putusan yang sudah dikeluarkan dari Pengadilan Negeri tersebut.
“Dari hasil dialog kami dengan perwakilan Kejaksaan Agung, mereka berjanji akan memenuhi tuntutan kami,” ujarnya.
Ditegaskannya, tuntutan kami hanya satu saja yaitu segera eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Jayapura itu yang sudah diputus pada tanggal 18 Februari 2021 lalu.
“Dan kepala Kejaksaan Negeri yang berkaitan, itu wajib membuat surat perintah untuk segera eksekusi,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operational Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam Pasal 48 yang menginginkan:
1. Pelaksanaan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh Jaksa berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani perkaranya.
2. Surat Perintah tentang pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikeluarkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterimanya putusan tersebut.
“Nah, pasal 48 sampai sekarang tidak dijalankan. Itu kan pasal peraturan Jaksa Agung, artinya produk hukum mereka sendiri tidak di taati oleh mereka sendiri, kan jadi bingung. Ini yang kami istilahkan dengan kecelakaan hukum maut,” sebut Putra.
“Agar segera untuk dieksekusi. Mudah kok prosesnya tinggal kontak atu telepon Kejari Jayapura beres kan,” pungkas Putra.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021